Terkini, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong penguatan tata kelola data guna meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, tepat, dan efisien.
Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, dalam kegiatan penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia wilayah Pulau Sulawesi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (15/4/2026).
Dalam arahannya, Andi Syahrir menekankan bahwa tidak boleh lagi terjadi perbedaan data antarinstansi, karena hal tersebut selama ini menjadi hambatan dalam optimalisasi pelayanan publik.
“Tidak boleh lagi ada perbedaan data kemiskinan, pertanian, maupun kesehatan antarinstansi. Dengan Satu Data Indonesia, kita harus menggunakan satu rujukan yang sama agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di era transformasi digital, data memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan.
Tata kelola data yang baik, menurutnya, akan menghasilkan layanan publik yang lebih responsif dan tepat sasaran.
“Melalui tata kelola data yang baik, pemerintah dapat menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketidaksinkronan data antarinstansi selama ini menjadi tantangan utama yang harus segera dibenahi.
Implementasi Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan data pemerintah.
Dengan adanya standar data dan metadata yang jelas, data antarinstansi dapat dibagi-pakaikan secara optimal untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terukur.










