Terkini, Kendari — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, membenarkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) terkait viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang terlihat berada di kedai kopi di Kendari.
Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, yang sebelumnya menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, yang bersangkutan tidak langsung kembali ke rutan dan justru singgah di sebuah kedai kopi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang terdapat pelanggaran SOP dalam proses pengawalan warga binaan,” ujar Rikie dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, setiap narapidana yang selesai menjalani persidangan wajib segera dikembalikan ke rutan tanpa aktivitas lain di luar kepentingan hukum.
Dalam kasus ini, petugas pengawal dinilai memberikan kelonggaran yang tidak sesuai aturan.
Rikie menjelaskan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke wilayah Tangerang untuk koordinasi dan studi tiru program pembinaan kemandirian warga binaan.
Setelah menerima laporan, ia langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan narapidana dan petugas pengawal.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa petugas pengawal berinisial Y terbukti melanggar SOP dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas tersebut dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan dan dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara untuk menjalani pembinaan.
Sementara itu, Supriadi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari penegakan disiplin.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pemasyarakatan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rikie.
Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.










