Terkini, Kendari — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kanwil Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Kendari menyusul kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar rutan dan nongkrong di kafe.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopatnal) pusat. Makanya kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Untuk sementara, jabatan Karutan Kendari diisi oleh pelaksana harian hingga proses pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan Petugas Pengawal
Selain menonaktifkan Karutan, Kanwil Ditjenpas Sultra juga memeriksa petugas yang mengawal narapidana tersebut.
Sulardi menyebutkan, pemeriksaan masih berlangsung secara mendalam.
“Siang ini sedang dilaksanakan pendalaman. Termasuk Karutan kami tarik ke Kanwil untuk mempermudah pemeriksaan,” katanya.
Dipindahkan ke Nusakambangan
Narapidana berinisial SP yang terciduk di kedai kopi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.










