Ditjenpas Nonaktifkan Karutan Kendari Imbas Napi Korupsi Nongkrong di Kafe

Ditjenpas Nonaktifkan Karutan Kendari Imbas Napi Korupsi Nongkrong di Kafe

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kanwil Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Kendari menyusul kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar rutan dan nongkrong di kafe.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopatnal) pusat. Makanya kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Untuk sementara, jabatan Karutan Kendari diisi oleh pelaksana harian hingga proses pemeriksaan selesai.

Pemeriksaan Petugas Pengawal

Selain menonaktifkan Karutan, Kanwil Ditjenpas Sultra juga memeriksa petugas yang mengawal narapidana tersebut.

Sulardi menyebutkan, pemeriksaan masih berlangsung secara mendalam.

“Siang ini sedang dilaksanakan pendalaman. Termasuk Karutan kami tarik ke Kanwil untuk mempermudah pemeriksaan,” katanya.

Dipindahkan ke Nusakambangan

Narapidana berinisial SP yang terciduk di kedai kopi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.