Ia ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum (super maximum security).
“Diterapkan sistem one man one cell. Itu sudah maksimal. Karena ini lapas high risk, pengamanannya pasti ketat,” jelas Sulardi.
Selama proses pemindahan, SP juga menjalani prosedur pengamanan ketat, termasuk penutupan mata dan pemborgolan tangan.
Kasus Korupsi Nikel Rp233 Miliar
SP diketahui merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp233 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
SP tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Viral Usai Terciduk di Kafe
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan SP berada di sebuah coffee shop di Kendari beredar luas di media sosial.










