Komisi III DPR Evaluasi Kesiapan Penegak Hukum di Sultra

Komisi III DPR Evaluasi Kesiapan Penegak Hukum di Sultra

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan evaluasi terhadap kesiapan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Evaluasi tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Kendari, Kamis (16/4/2026).

“Pada prinsipnya, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara sudah siap melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip-prinsip baru dalam KUHP dan KUHAP. Namun, masih dibutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan,” ujar Benny.

Meski kesiapan dinilai cukup baik, Komisi III menyoroti belum tersusunnya sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari KUHP dan KUHAP. Kekosongan regulasi ini dinilai berpotensi menghambat implementasi di lapangan.

“Ada sejumlah PP yang harus segera dibuat. Kalau tidak, ini akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, penerapan prinsip the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat juga menjadi perhatian. Menurut Benny, konsep tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Bagaimana penerapan prinsip the living law itu harus diatur lebih lanjut dalam PP, supaya jelas batasan dan mekanismenya,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI turut berdialog dengan sejumlah aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abdul Qohar, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada awal 2026 berjalan efektif, sekaligus menyerap berbagai masukan terkait kesiapan serta kendala di lapangan.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan yang diperlukan, guna memastikan reformasi hukum pidana nasional dapat berjalan optimal dan konsisten di seluruh Indonesia.