Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh:
20 kilogram beras
4 liter minyak goreng
untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026.
Program ini menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta keluarga berisiko stunting. Data penerima bersumber dari Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyaluran Diawasi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog Kolaka melalui distribusi logistik hingga ke titik serah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Pemerintah desa dan kelurahan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka










