Terkini, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membayar rapel gaji enam bulan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (9/7/2026).
Setiap PPPK menerima total Rp9 juta untuk periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyerahkan langsung rapel gaji tersebut di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra.
Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses verifikasi dan administrasi selesai.
Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu menghadiri proses pembayaran. Mereka terdiri atas 1.694 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 pegawai dari Dinas Kehutanan, serta 98 pegawai dari Dinas Perhubungan.
Dalam arahannya, Andi Sumangerukka mengapresiasi seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah bersabar menunggu pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.
Menurutnya, pembayaran rapel tersebut menjadi momentum penting karena hak para PPPK yang selama ini dinantikan akhirnya dapat dipenuhi.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Andi.
Pemprov Sultra Siapkan Anggaran Rp34 Miliar
Andi menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji dipicu persoalan administrasi dan perbedaan data kepegawaian.









