Pemprov Sultra Bayar Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu, Masing-Masing Terima Rp9 Juta

Pemprov Sultra Bayar Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu, Masing-Masing Terima Rp9 Juta

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak menjadikan status sebagai aparatur negara sebagai zona nyaman.

Sebaliknya, ASN harus menjadi motor penggerak perubahan, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Para PPPK juga diminta menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK, meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, menguasai teknologi informasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Andi juga berpesan agar rapel gaji sebesar Rp9 juta dimanfaatkan secara bijaksana. Para PPPK diminta mendahulukan kebutuhan penting, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, dan menghindari gaya hidup konsumtif.

“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sebelum pembayaran dimulai, Andi menegaskan kepada petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.

Pembayaran juga harus diterima langsung oleh PPPK bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.

Usai memberikan arahan, Gubernur didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, dan Ketua Tim Ahli Gubernur meninjau langsung proses verifikasi serta penyerahan gaji.

Andi berkeliling ke setiap meja verifikasi, berdialog dengan para penerima, dan memastikan seluruh proses pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, serta hak PPPK Paruh Waktu diterima secara utuh.