Setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, ia meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait.
Dari hasil penelusuran, hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan hak PPPK terpenuhi, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran rapel gaji PPPK Paruh Waktu selama enam bulan.
Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii, Dinas Perhubungan Sultra, menyampaikan rasa syukur atas pembayaran rapel tersebut.
Ia mengatakan, selama menunggu pembayaran gaji, dirinya bersama rekan-rekannya tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan transportasi yang aman dan berkeselamatan kepada masyarakat.
Pembayaran rapel gaji tersebut menjadi penyemangat bagi para PPPK untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik.
Gubernur Minta PPPK Tingkatkan Kinerja
Andi menegaskan, gaji yang diterima bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” tegasnya.









