Terkini, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sultra.
Penyerahan dokumen sekaligus penyampaian pidato pengantar dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, penyampaian Ranperda tersebut menjadi kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai pemegang mandat pelaksanaan APBD kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur menjelaskan, Ranperda yang disampaikan kepada DPRD memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Andi Sumangerukka.
Menurutnya, predikat WTP merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra.
Namun, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.










