ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Buton

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Buton

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Buton — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan warisan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus menjaga keberadaan masyarakat hukum adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di Kabupaten Buton.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara tetap mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, sejarah dan tradisi adat yang kuat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Namun, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya. Proses identifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Masyarakat Adat Tak Wajib Langsung Sertipikasi

Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat dalam proses perlindungan tanah ulayat.

Masyarakat adat dapat memilih melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses tersebut sampai pada penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pilihan itu diserahkan kepada kesepakatan masing-masing masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi masyarakat adat untuk langsung melakukan sertipikasi terhadap tanah ulayatnya.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih tanah milik masyarakat hukum adat.

Sebaliknya, Hak Pengelolaan menjadi salah satu instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

Selain memberikan perlindungan hukum, skema tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara produktif berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait upaya mempertahankan keberadaan serta perlindungan tanah ulayat.

Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri turut hadir memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

Acara juga dirangkaikan dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.