Terkini, Kendari – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah se-Sulawesi memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 29 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku, seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sulawesi dan Maluku, perwakilan Kemendagri, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi.
Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan memastikan keberlanjutan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah, meningkatkan cakupan kepesertaan, memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upaya perluasan perlindungan tenaga kerja sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja melalui dukungan kebijakan dan penganggaran yang berkelanjutan,” ujarnya.
Data tahun 2026 menunjukkan sebanyak 1.116.697 tenaga kerja di wilayah Sulawesi telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Jumlah tersebut terdiri atas 254.085 perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa, serta 862.612 pekerja rentan yang didanai melalui APBD, APBDes, maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, total pembayaran klaim mencapai Rp1,56 triliun untuk 130.515 kasus.
Rinciannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 7.144 kasus dengan nilai manfaat Rp43,62 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 5.855 kasus senilai Rp151,95 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 100.421 kasus dengan nilai Rp1,3 triliun, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.135 kasus senilai Rp20,47 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 15.960 kasus dengan nilai manfaat Rp37,68 miliar.










