Berujung Penjara, Rekam Jejak Kasus Jurnalis di Kendari Diduga Diancam, Dibungkam dan Dikriminalisasi

Berujung Penjara, Rekam Jejak Kasus Jurnalis di Kendari Diduga Diancam, Dibungkam dan Dikriminalisasi

Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

- Sementara itu menurut UU ITE pengaduan terkait pencemaran nama baik tak bisa diwakili melainkan mesti yang bersangkutan secara langsung untuk mengadukannya.

- Ada oknum wartawan "R" yang menyebarkan foto penahanan saya di salah satu group WhatsApp

-Selain itu pada tahapan persidangan yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor hingga saat itu JPU yang membacakan BAPnya.

-Dan pada proses sidang, saudari Luthfi Badiul Oktaviya yang menemani saya proses sidang usai mengikuti proses sidang mendapatkan teror orang tak dikenal (OTK) di kediamannya. Tempat tinggal nya di toki-toki pintunya dan diteriaki oleh OTK.

- Saat itu JPU menuntut saya dengan Hukuman Penjara 1 Tahun dan Hakim memvonis saya 7 Bulan atas aduan tersebut.

-Namun anehnya saya yang ditahan sejak 19 Mei 2022 saat mau melakukan pengurusan Pembebasan Bersyarat pihak Rutan Kelas II A Kendari menerangkan bahwa saya tercatat baru ditahan sejak 19 Juni 2022.

-Selain itu dalam penanganan perkara sengketa Pers, Dewan Pers telah membuat MOU dengan Polri dan Kejaksaan."