- Sementara itu menurut UU ITE pengaduan terkait pencemaran nama baik tak bisa diwakili melainkan mesti yang bersangkutan secara langsung untuk mengadukannya.
- Ada oknum wartawan "R" yang menyebarkan foto penahanan saya di salah satu group WhatsApp
-Selain itu pada tahapan persidangan yang bersangkutan tak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor hingga saat itu JPU yang membacakan BAPnya.
-Dan pada proses sidang, saudari Luthfi Badiul Oktaviya yang menemani saya proses sidang usai mengikuti proses sidang mendapatkan teror orang tak dikenal (OTK) di kediamannya. Tempat tinggal nya di toki-toki pintunya dan diteriaki oleh OTK.
- Saat itu JPU menuntut saya dengan Hukuman Penjara 1 Tahun dan Hakim memvonis saya 7 Bulan atas aduan tersebut.
-Namun anehnya saya yang ditahan sejak 19 Mei 2022 saat mau melakukan pengurusan Pembebasan Bersyarat pihak Rutan Kelas II A Kendari menerangkan bahwa saya tercatat baru ditahan sejak 19 Juni 2022.
-Selain itu dalam penanganan perkara sengketa Pers, Dewan Pers telah membuat MOU dengan Polri dan Kejaksaan."









