Berdasarkan poin Rekomendasi dalam PPR tersebut kami sudah berusaha meminta hak jawab ke yang bersangkutan baik secara komunikasi telepon dan surat menyurat namun tak mendapatkan tanggapan.
13 Desember 2021
Saya mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Sultra terkait Aduan AT soal dugaan pencemaran nama baik
14 Desember 2021 hingga 17 November 2022
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam perjalanan kasusku:
-Adanya Lembaga yang berdemonstrasi dan mencap saya sebagai oknum Jurnalis ataupun wartawan abal-abal
-Beberapa media online yang memberitakan bahkan menyebut nama jelas saya, dan diduga menghakimi saya sebagai Jurnalis ataupun wartawan abal-abal.
-Ada beberapa oknum wartawan yang mengkick saya dari group WhatsApp Media Wartawan seakan diduga ingin mengebiri identitas saya sebagai wartawan.
-Bahkan beberapa kali saya mendapatkan provokasi dari beberapa oknum wartawan hingga dugaan upaya pengeroyokan.
-Dalam perjalanan kasus saya juga beberapa kali menanyakan ke pihak penyidik, apakah AT langsung mengadukan hal tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik karena berdasarkan beberapa media online pihaknya menampik bahwa pada tanggal 2 November 2021 Ia sedang berada di Bali dan pada tanggal 3 November 2021 Ia langsung mengadukan hal tersebut. Selain itu dari keterangan beberapa media Ia mengadukan hal tersebut melalui kuasa hukumnya.









