Berujung Penjara, Rekam Jejak Kasus Jurnalis di Kendari Diduga Diancam, Dibungkam dan Dikriminalisasi

Berujung Penjara, Rekam Jejak Kasus Jurnalis di Kendari Diduga Diancam, Dibungkam dan Dikriminalisasi

Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

2 November 2021.

Kami kembali menerbitkan berita terkait PT. MD dan AT soal dugaan kasus yang sementara berproses di Kejati Sultra.

Saat itu saya menulis berdasarkan data yang berhasil kami himpun dari bukti Surat dari Kejati Sultra yang menerangkan meminta beberapa pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran hukum kegiatan pertambangan PT. KPI dan AS yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH yang terletak di Desa Lameruru dan Desa Matarape Kecamatan Langgikima dengan catatan membawa dokumen perusahaan PT. KPI, AS, PT. ATK, dan PT. MD.

Selain itu Asintel Kejati Sultra Noer Adi pada saat itu telah memeriksa beberapa pihak dan saat itu kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Dalam data yang kami himpun juga saya mengambil data dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan

Menerangkan Bahwa PT. MD melakukan lokasi kegiatan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 52,34 Hektar Are dan mesti mengikuti skema penyelesaian UU Cipta Kerja pada pasal 110 B dan berdasarkan data di MODI ESDM AT adalah salah satu penanggungjawab Perusahaan.

3 November 2021

Terdengar kabar saya diadukan terkait dugaan pencemaran nama baik soal berita yang saya terbitkan di media online terkini.id, timurterkini.com dan Sultraraya.com hal ini juga dikuatkan dengan panggilan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya pada tanggal 13 Desember 2021 dari Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit V.

11 November 2021

Media Siber Sultraraya.com diadukan ke Dewan Pers oleh AT hingga berproses dan menghasilkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 3/PPR-DP/II/2022 pada tanggal 7 Februari 2022.