Terkini, Buton - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengawal proses perubahan Standar Harga Satuan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2026 melalui kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu 8 April 2026.
Harmonisasi tersebut dilakukan terhadap perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025, dengan tujuan memastikan substansi regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan riil pelaksanaan anggaran di daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi pembinaan hukum yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung kualitas produk hukum daerah.
Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji keselarasan vertikal dan horizontalnya agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kebijakan sektoral lainnya.
Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Selatan melakukan penelaahan komprehensif terhadap komponen standar harga satuan.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga pasar, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan aktual dalam pelaksanaan program pembangunan.
Selain aspek kesesuaian regulasi, perhatian juga difokuskan pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran. Hal ini dinilai krusial guna memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa standar harga satuan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
“Standar harga satuan harus disusun secara realistis, akuntabel, dan adaptif terhadap kondisi pasar. Dengan demikian, pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif,” ujar Topan.
Ia menambahkan, harmonisasi regulasi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam implementasi anggaran.
Lebih jauh, kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diharapkan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut sebagai dasar dalam penetapan kebijakan anggaran yang lebih terukur, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.










