Ia menilai, kendala dalam sistem daring masih menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui pendampingan intensif.
Menanggapi hal tersebut, Suarni menegaskan bahwa timnya tidak hanya melakukan aktivasi akun, tetapi juga memberikan pembekalan teknis, termasuk kemampuan penelusuran awal (searching) merek.
“Kami ingin memastikan setiap pengajuan memiliki akurasi tinggi dan meminimalkan risiko penolakan dari pusat,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, turut menegaskan pentingnya optimalisasi Sentra KI di daerah.
Ia menyebut perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata untuk menaikkan kelas produk UMKM Kolaka. Produk lokal harus memiliki perlindungan hukum yang kuat agar nilai ekonominya terjaga,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, ia berkomitmen menjadikan Kabupaten Kolaka sebagai salah satu motor penggerak perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.
"Upaya ini diharapkan mampu memastikan setiap karya dan inovasi masyarakat memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum yang layak," tandasnya.










