Terkini, Kolaka — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan ekonomi kreatif melalui langkah strategis di daerah.
Melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI), instansi ini melakukan pendampingan teknis sekaligus aktivasi akun Sentra KI pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kolaka, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata, Kamis kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Analis KI Muda, Suarni, dengan fokus utama membangun kemandirian akses pendaftaran kekayaan intelektual di masing-masing OPD.
Aktivasi akun Sentra KI dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses perlindungan hukum terhadap berbagai inovasi dan produk lokal.
“Pendampingan ini bertujuan agar setiap dinas memiliki kemampuan mandiri dalam mengelola pendaftaran KI, sehingga prosesnya lebih cepat, efisien, dan akurat,” ujar Suarni.
Dari sisi pemerintah daerah, langkah ini mendapat respons positif. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kolaka, Suyanti Suaib, menyebut sistem tersebut sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi perkembangan pelaku usaha lokal yang terus meningkat.
“Kami mencatat tren peningkatan pendaftaran sejak November 2025 hingga Januari 2026, dengan berbagai brand lokal seperti Delizta, Roti Keyzetqu, Hasficake by 18 November, N3 Watland, Aquila, Adelia Bahagia, Matbah Coffee, hingga MoNany’s Bakery,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pariwisata Kolaka, Miswan, yang menekankan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi komunitas kreatif dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Menurutnya, perlindungan hukum akan berdampak langsung pada peningkatan nilai jual dan daya saing destinasi wisata berbasis komunitas.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Ahli Muda, Sofyan Hardono, menyoroti pentingnya bimbingan teknis berkelanjutan.










