Tekan Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Intensifkan Sosialisasi ke Nelayan Sultra

Tekan Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Intensifkan Sosialisasi ke Nelayan Sultra

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Edukasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran nelayan terhadap batas wilayah laut serta konsekuensi hukum dari pelanggaran.

Dalam kegiatan ini, para nelayan diberikan materi mengenai batas wilayah laut Indonesia–Australia, risiko hukum dan ekonomi akibat penangkapan ikan ilegal, serta aspek keselamatan saat melaut.

Selain itu, mereka juga dibekali peta tahan air yang memuat informasi batas wilayah laut dan tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan di kawasan perbatasan.

“Kami berharap kesadaran nelayan semakin meningkat untuk tidak melintas batas negara saat melaut. Dengan demikian, mereka dapat bekerja secara aman, legal, dan berkelanjutan di wilayah perairan Indonesia,” jelas Lotharia.

Libatkan Multi-Pemangku Kepentingan

Pelaksanaan kampanye ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas pengawasan serta keberlanjutan program edukasi di wilayah pesisir. Selain itu, kerja sama antara KKP dan AFMA juga merupakan bagian dari kesepakatan bilateral dalam forum Indonesia–Australia Fisheries Surveillance Forum yang disepakati pada September 2025.

Penguatan Regulasi Perlindungan Nelayan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri akibat penangkapan ikan tanpa izin.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memperkuat perlindungan nelayan Indonesia, sekaligus memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus lintas negara.