Terkini, Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama oleh Polda Sultra, Rabu 11 Maret 2026.
Keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Laporan itu merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”.
Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.
"Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana," kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.










