DPRD Kolaka Tetapkan Pergantian Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna

DPRD Kolaka Tetapkan Pergantian Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kolaka — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemberhentian Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029 sekaligus penetapan calon pengganti antarwaktu.

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kolaka, Rabu (29/4), dengan agenda yang berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas usulan pergantian unsur pimpinan DPRD yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kolaka.

Dalam dokumen resmi yang dibacakan, partai tersebut mengusulkan Ramadhan Husain sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kolaka untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Berdasarkan susunan acara, rapat diawali dengan pembacaan surat dari Partai Demokrat, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD terkait pemberhentian Wakil Ketua sebelumnya.

Selanjutnya, diumumkan penetapan calon pengganti antarwaktu serta pembacaan rancangan keputusan DPRD mengenai penetapan calon tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, S.E., menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus dijalankan secara prosedural dan transparan.

“Pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme internal kelembagaan DPRD yang wajib dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar I Ketut Arjana.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten II, Asisten III, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran jajaran eksekutif tersebut mencerminkan dukungan terhadap proses kelembagaan DPRD dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD menyampaikan kesimpulan dan keputusan sebelum menutup sidang secara resmi. Seluruh rangkaian agenda berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Dengan ditetapkannya calon Wakil Ketua DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu, diharapkan kinerja lembaga legislatif semakin optimal serta mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Kolaka.