Terkini.id, Kendari - Musyawarah Daerah (Musda) bersama DPD KNPI Sultra yang ke XV kini sudah memasuki tahap pengembalian formulir pendaftaran calon Ketua DPD Ketua KNPI Sultra periode 2021-2024, hingga Rabu 26 Mei 2021, pukul 00.00 Wita. 17 Orang mengambil formulir pendaftaran baik untuk dirinya sendiri ataupun mewakili bakal calon, Kamis 27 Mei 2021.
Jadwal tersebut sesuai yang ditetapkan Steering Commitee Musda Bersama ke XV KNPI Sultra dari tiga kubu.
Ketua Sterring Comite Hidayatullah mengatakan berdasarkan daftar registrasi pengambilan berkas pendaftaran calon Ketua DPD KNPI Provinsi Sultra yang dipegang panitia pelaksana, sebanyak 17 orang telah mengambil formulir pendaftaran.
"Dari ke 17 orang yang mengambil formulir ada yang mengambil untuk dirinya sendiri dan mewakili bakal calonnya," kata Hidayattulah.
Berikut daftar nama pengambil formulir pendaftaran:
1. dr. Agriawan (untuk diri sendiri)
2. Nawir Halit, S.AP., M.AP (untuk diri sendiri)
3. La Ode Hasanuddin K (untuk diri sendiri)
4. Ramy Musrady Zaini (untuk diri sendiri)
5. Yopan Adi Saputra (untuk diri sendiri)
6. Alim Amry Nusantara (untuk diri sendiri)
7. Sutamin Rembasa, S.Pd., M.Si (untuk diri sendiri)
8. Alvian Liambo,SH., MH. (untuk diri sendiri)
9. Erwin Gayus, S.Pd (untuk diri sendiri)
10. Ashri Salam (untuk diri sendiri)
11. Hendra (mewakili bakal calon yang belum diketahui)
12. dr. Rahmat Jaya (untuk diri sendiri)
13. Karim (mewakili Alvin Akawijaya Putra)
14. Andi Baso Amirul Haq., S.Farm (untuk diri sendiri)
15. Jaswanto J, SH (untuk diri sendiri)
16. M. Tahir Lakimi (mewakili Alvin Akawijaya Putra, SH)
17. Ady Suryafacharain (mewakili Hartanto)
Lanjut Hidayatullah yang juga Ketua MPI DPD KNPI Sultra menegaskan pengambilan formulir telah ditutup.
"Setelah penutupan batas waktu pengambilan formulir, panitia tidak lagi melayani pengambilan formulir baik secara resmi di sekretariat maupun melalui utusan," tegasnya.
Sambungnya untuk saat ini belum ada bakal calon yang mengembalikan formulir.
"Sampai akhir waktu pengambilan formulir, belum ada yang mengembalikannya atau mendaftarkan diri secara resmi sebagai bakal calon Ketua DPD KNPI Provinsi Sutra. Meski demikian, batas waktu pengembalian formulir atau pendaftaran, masih dibuka sampai tanggal 27 Mei 2021 pukul 00.00 Wita," beber Hidayattulah.
Untuk diketahui selanjutnya Steering Comitee akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon yang telah mengembalikan formulir. Pendaftar yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai bakal calon. Pengumumannya pada Jumat 28 Mei 2021.