Nambang Tanpa IPPKH Tiga Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Denda Administrasi, Kejati Sultra Diminta Berikan Sanksi Pidana
Komentar

Nambang Tanpa IPPKH Tiga Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Denda Administrasi, Kejati Sultra Diminta Berikan Sanksi Pidana

Komentar

Terkini.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita Rp59.547.507.553 (Lima Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dari kasus ilegal mining 4 (Empat) Perusahaan Tambang dari dua kasus yang berbeda.

Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari empat perusahaan tambang dari dua kasus.

“Salah satu kasus dari eksekusi pidana denda terpidana korporasi dan satu kasus yang melibatkan tiga perusahaan karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH berdasarkan dan” katanya pada Senin 17 April 2023.

Ia juga menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut pihaknya masing menyita 7 Miliar dan 52 Miliar dari kasus denda eksekusi dan sanksi administrasi terhadap penambangan tanpa memiliki IPPKH.

“Dari hasil denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH yang telah diatur oleh UU Cipta Kerja ketiga perusahaan dikenakan denda administratif, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa memiliki IPPKH PT. Kaci Purnama Indah dan PT. Astima Konstruksi bekerjasama dengan PT. Anugerah Tambang Raya dengan denda 52.547.507.553 dan dari eksekusi pidana denda terpidana korporasi PT. Bososi Pratama 7.000.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga

Patris lebih lanjut menerangkan bahwa Kejati Sultra juga menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berasal dari PT Anugerah Tambang Raya bekerja sama dengan PT Kaci Purnama Indah dan PT Astima Konstruksi

Dia menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 110b dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya UU tersebut mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif.

“Setelah ditutup oleh tim penyidik didapat hitungan Rp52.547.507.553 hasil yang telah diambil oleh perusahaan ini dari kawasan hutan sehingga semuanya kita sita dalam arti kita minta dibayarkan sebagai PNBP,” jelasnya.

Lebih lanjut Patris menjelaskan, dalam kasus Rp52 miliar lebih tersebut, PT Anugerah Tambang Raya bekerja sama dengan PT Kaci Purnama Indah dan PT Astima Konstruksi telah melakukan kegiatan pertambangan secara melawan hukum dengan tindak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.