Nambang Tanpa IPPKH Tiga Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Denda Administrasi, Kejati Sultra Diminta Berikan Sanksi Pidana

Nambang Tanpa IPPKH Tiga Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Denda Administrasi, Kejati Sultra Diminta Berikan Sanksi Pidana

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kata dia, dari hasil pertambangan yang tidak memiliki izin pemakaian kawasan hutan tersebut telah menghasilkan beberapa bahan tambang dan telah dihitung oleh pihaknya, dimana nilai yang telah di keruk atau ditambang itu adalah Rp52 miliar lebih.

"Untuk itu Kejaksaan telah melakukan penindakan hukum dan uang ini sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang nantinya akan disetor ke kas negara," bebernya.

Terkait hal tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dalam keterangan resminya mengatakan bahwa sanksi administrasi yang diberikan tidaklah cukup untuk para pelaku Illegal mining.

Pihaknya menuturkan seharusnya Kejati Sultra memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku Illegal mining.

"Sehubungan dengan penyitaan denda 52.547.507.553 M oleh Kejati Sultra yaitu 3 perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa memiliki IPPKH diantara nya PT. Kaci Purnama Indah dan PT. Astima Konstruksi serta PT. Anugerah Tambang Raya," kata Presiden Mahasiswa BEM UMK Arjum.

Pihaknya menilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan hidup dikawasan hutan dan tidak akan mengembalikan lingkungan hidup yang baik.

"Karena perusahan sudah terbukti melakukan aktivitas dikawasan hutan tanpa adanya IPPKH sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan dengan sanksi denda yang berikan terhadap pelaku perusak lingkungan hidup di kawasan hutan tanpa adanya IPPKH tidak cukup untuk memberantas ilegal mining di bumi anoa sultra.

"Kami mendesak Kejati Sultra, segera menangkap ke 3 Direktur perusahaan yang terlibat dalam aktivitasnya dan pemerintah segerah mencabut IUP ke 3 perusahaan tersebut karena terbukti melakukan aktivitas dikawasan hutan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," jelasnya.

Terakhir pihaknya meminta kepada pihak terkait agar ketiga perusahaan perusak lingkungan hidup di kawasan hutan diberikan sanksi daftar hitam, Sehingga kedepannya perusahaan lainnya tidak lagi melakukan hal yang serupa.