Polemik terkait penambangan di blok Mandiodo seakan tak ada habisnya, usai pihak Antam memenangkan perkara melawan 11 (Sebelas) perusahaan, kini pihak Antam mesti berhadapan dengan hukum..
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita Rp59.547.507.553 (Lima Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dari kasus ilegal mining 4 (Empat) Perusahaan Tambang dari dua kasus yang berbeda..