KASTARA Galang Donasi Rp10 Ribu untuk Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal di Sultra

KASTARA Galang Donasi Rp10 Ribu untuk Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal di Sultra

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) menginisiasi gerakan penggalangan donasi publik sebesar Rp10 ribu per orang guna mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Juli 2026.

Gerakan tersebut dikampanyekan secara terbuka sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan penerimaan negara.

KASTARA merupakan gabungan sejumlah organisasi sipil, di antaranya SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, Amara Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish.

Menurut KASTARA, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap keuangan negara dengan potensi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak berdonasi secara sukarela sebagai bentuk dukungan moral sekaligus simbol perlawanan terhadap praktik peredaran rokok ilegal.

Donasi sebesar Rp10 ribu dapat disalurkan melalui akun DANA nomor 08124491979 atas nama Sazkya Pratiwi Sakir. Konfirmasi donasi dilakukan melalui nomor 0822-6861-6131 atas nama Ikhram.

"Hasil donasi akan kami serahkan langsung kepada Bea Cukai Kendari. Kami memahami keterbatasan anggaran penindakan dan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor minimnya penindakan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara," ujar Ikhram.

Ia menambahkan, gerakan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan penegakan hukum.