Terkini, Kendari – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan gerakan donasi simbolis Rp110.000 sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam menangani perkara dugaan korupsi, Jum'at 24 Juli 2026.
Gerakan bertajuk "Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra" diumumkan di Kendari, Kamis (23/7). KASTARA menyebut aksi itu sebagai simbol mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di daerah.
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, mengatakan sejumlah perkara strategis di Sulawesi Tenggara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurutnya, kritik tersebut muncul di tengah sorotan nasional terhadap kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
KASTARA menilai publik berhak mempertanyakan lambannya penanganan sejumlah perkara yang ditangani bidang pidana khusus Kejati Sultra.
Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan pertambangan ilegal PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara, proyek pelabuhan dan belt conveyor PT Antam UBPN Pomalaa, serta perkara dugaan korupsi dokumen terbang PT AMIN di Kolaka Utara.
Selain itu, KASTARA juga menyinggung lambatnya penanganan dugaan korupsi anggaran makan minum fiktif yang disebut melibatkan mantan Sekda Sultra.
Ikhram mengungkapkan, aksi donasi ini merupakan kelanjutan dari rencana Camping Justice yang sebelumnya batal digelar karena tidak memperoleh izin.
Melalui penggalangan dana tersebut, KASTARA berharap kritik masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dapat menjadi perhatian serius.
Organisasi itu juga menyatakan akan melanjutkan aksi penyampaian aspirasi apabila penanganan perkara yang mereka soroti tidak menunjukkan perkembangan.










