Terkini.id, Kendari - Kuasa Hukum YSM bakal menempuh langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Soal kasus yang sedang bergulir di Kejati Sultra, Senin 28 Juni 2021.
Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman mengatakan kliennya keberatan lantaran dokumen yang dijadikan barang bukti hanyalah persoalan kesalahan administrasi dan didalamnya bukan hanya YSM yang bertandatangan.
"Lampiran persetujuan RKAB saja, itu keterangan saksi yang kemudian dipertanyakan kembali, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rahman saat dimintai keterangan didepan Kantor Kejati Sultra, Senin (28/6).
Ia menjelaskan, pertimbangan penetapan status tersangka YSM oleh jaksa hanya karena telah dilakukan penahanan terhadap tersangka lain.
"Karena menurut jaksa yang lain ditahan, maka klien kami juga ditahan," pungkasnya.
Selain itu, pemeriksaan YSM tidak berlangsung lama sebab jaksa hanya melakukan pencocokan pengesahan saksi.
"Tidak berlangsung lama, hanya dicocokkan saja berita acaranya pengesahan saksinya kemudian berganti jadi pengesahan tersangka," imbuhnya.
Menurut Rahman, dalam kasus ini, kliennya hanya melakukan penandatanganan pada lembar persetujuan dan bukan YSM yang bertanda tangan.
"Yang lain banyak yang bertadatangan, terus kenapa hanya dia yang dijadikan tersangka. Makanya kami mengajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan dalam penetapan tersangkanya,"
Saat ini pihak kuasa hukum YSM sedang melakukan persiapan guna mengajukan praperadilan terhadap Kejati Sultra.
"Yang kami siapkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan penangkapan," tutupnya.










