Kuasa Hukum Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Bakal Ajukan PK

Kuasa Hukum Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Bakal Ajukan PK

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Kuasa Hukum Mantan Kabid Minerba ESDM YSM bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 27 Juli 2021.

Kuasa Hukum YSM Dr. Abdurahman, SH, MH mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum luar biasa pasca menerima salinan putusan dari pihak PN Kendari.

"Setelah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri, kami kuasa hukum bakal mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan hakim hari ini," katanya saat diwawancarai awak media.

Pihaknya menambahkan pasalnya saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim kurang jelas terdengar.

“Kami mau terima salinan putusan dulu, kami akan baca karena tadi tidak terlalu kedengaran apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menolak permohonan pemohon, hanya ada satu sempat saya menyimak bahwa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara bukan hanya BPK tetapi penyidik juga berhak," tambahnya.

Lanjutnya pihaknya menilai hal tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU), karena menurutnya hanya BPK yang berhak mengaudit kerugian negara.

"Belum ada audit dari BPK, tetapi sudah ada penetapan tersangka, Hal ini sebenarnya yang kami tidak pahami dan hal ini bertentangan dengan undang-undang," bebernya.

Untuk diketahui Hakim PN Kendari menolak permohonan pemohon Kuasa Hukum YSM yang mengajukan praperadilan di PN Kendari atas ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dugaan kasus korupsi PT Tosida Indonesia oleh Kejati Sultra.