OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Sementara itu, pengaduan konsumen terhadap layanan jasa keuangan dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun layanan Kontak OJK 157.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Edukasi difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan.
Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan sejumlah lembaga jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat Indonesia, guna memperluas akses layanan keuangan formal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.










