Terkini, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan sosialisasi kepada nelayan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai langkah strategis menekan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan negara lain.
Upaya ini dilakukan melalui kampanye informasi publik yang digelar bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di wilayah Buton dan Wakatobi.
Program ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah dalam melindungi nelayan Indonesia dari risiko hukum di luar negeri, khususnya di wilayah perairan Australia.
Data AFMA menunjukkan masih adanya nelayan asal Buton dan Wakatobi yang ditangkap oleh otoritas Australia akibat melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan bahwa pendekatan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat pesisir.
“Kampanye ini tidak hanya menyasar nelayan sebagai pelaku utama, tetapi juga melibatkan istri nelayan, pemilik kapal, hingga siswa sekolah dasar. Pendekatan ini penting untuk membangun pemahaman kolektif terkait risiko dan dampak pelanggaran batas wilayah laut,” ujar Lotharia mengutip keterangan resminya.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan pelanggaran di perairan negara lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan diplomatik.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna mencegah pelanggaran oleh nelayan Indonesia di perairan asing yang dapat mengganggu hubungan bilateral dengan negara tetangga,” tambahnya.
Edukasi Komprehensif dan Berbasis Komunitas
KKP menegaskan bahwa perlindungan nelayan tidak hanya dilakukan melalui penanganan kasus, tetapi juga melalui pendekatan preventif yang sistematis dan berkelanjutan.










