Terkini, Kendari — Menjelang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, penguatan kualitas data ekonomi menjadi fokus utama pemerintah melalui kolaborasi lintas instansi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rekonsiliasi data usaha dalam rangka penyusunan prelist Statistical Business Register (SBR)
Langkah ini menjadi bagian strategis dalam menyelaraskan basis data usaha antarinstansi, guna memastikan informasi yang digunakan dalam perumusan kebijakan publik semakin akurat, mutakhir, dan kredibel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan, Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Dafid Firmansyah Effendi, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Hadi Susanto, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Shalihin. Tercatat lebih dari 25 peserta dari berbagai instansi turut ambil bagian dalam forum koordinasi ini.
Rekonsiliasi tidak hanya difokuskan pada penyandingan data administratif, tetapi juga mencakup penyamaan metodologi dan perspektif antarinstansi dalam membaca dinamika ekonomi daerah.
Sejumlah isu krusial seperti perbedaan klasifikasi usaha, potensi duplikasi data, serta ketidaksesuaian informasi menjadi perhatian utama dalam proses pembenahan.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menegaskan bahwa kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh validitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan data antarinstansi semakin selaras. Dengan data yang lebih akurat, pelaksanaan administrasi perpajakan dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Calvin.
Dalam pemaparannya, KPP Pratama Kendari mengungkapkan struktur wajib pajak berdasarkan klasifikasi lapangan usaha. Hingga 11 Maret 2026, jumlah wajib pajak aktif tercatat mencapai 162.604, terdiri atas 18.217 wajib pajak badan dan 144.387 wajib pajak orang pribadi.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatatkan 15.795 wajib pajak aktif. Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan, mencapai 12.717 wajib pajak aktif.
Adapun kelompok wajib pajak yang berasal dari kategori pejabat negara, karyawan, pensiunan, serta individu yang belum atau tidak bekerja mendominasi dengan total 107.605 wajib pajak aktif.










