Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pengawasan secara berkala melalui evaluasi lapangan setiap dua bulan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
“Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan di luar pengembangan usaha, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam atau blacklist dari seluruh program bantuan pemerintah,” tegas Agus.
Pendampingan Legalitas dan Pengembangan Produk
Selain bantuan modal, Pemerintah Kabupaten Kolaka juga berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku UMKM, terutama dalam hal legalitas usaha, sertifikasi halal, pendaftaran hak cipta, hingga peningkatan kualitas pengemasan produk.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM lokal di pasar yang lebih luas sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis usaha mikro dan kecil.
“Kita juga aktif melakukan pembinaan dengan mendampingi UMKM yang sudah maju dan berkembang, seperti mendampingi dalam bentuk izin, label halal, pengemasan, hingga hak ciptanya,"imbuhnya.
"Program bantuan modal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Kabupaten Kolaka, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan di daerah tersebut," tandasnya.










