Pemkab Kolaka Kucurkan Bantuan Modal Rp500 Juta untuk UMKM

Pemkab Kolaka Kucurkan Bantuan Modal Rp500 Juta untuk UMKM

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kolaka — Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp500 juta untuk program bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Program bantuan tersebut direncanakan akan diberikan kepada sekitar 100 pelaku UMKM dengan nominal bantuan sebesar Rp5 juta per pelaku usaha. Bantuan ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,5 juta per UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Agus Salim Pamus, mengatakan peningkatan nilai bantuan dilakukan setelah melalui evaluasi program tahun sebelumnya yang dinilai belum cukup mampu mengembangkan usaha pelaku UMKM secara maksimal.

“Tahun lalu nilainya Rp2,5 juta, namun setelah dievaluasi kembali, jumlah itu belum mampu menggerakkan usaha secara maksimal. Oleh karena itu, Bupati Kolaka menaikkan bantuan menjadi Rp5 juta per UMKM,” ujar Agus Salim, dilansir dari Antara, Senin, 6 April 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap awal program ini akan menyasar 100 pelaku UMKM yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka setelah melalui proses seleksi, verifikasi administrasi, serta penilaian kelayakan usaha.

Menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 20 pelaku UMKM yang mengajukan proposal bantuan, namun seluruh proposal tersebut masih akan melalui proses seleksi sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Saat ini terdapat 20 orang yang sudah memasukkan proposalnya, namun 20 orang ini belum tentu memenuhi kriteria tersebut,” katanya.

Kriteria Penerima Bantuan

Adapun kriteria teknis bagi calon penerima bantuan modal usaha tersebut di antaranya wajib merupakan warga Kabupaten Kolaka yang dibuktikan dengan KTP Kolaka, memiliki usaha riil yang telah diverifikasi tim lapangan, menyusun proposal usaha sebagai dasar penilaian kelayakan dan transparansi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bersedia mengikuti pembinaan dan pengawasan program.

Agus menambahkan bahwa sektor usaha yang menjadi sasaran bantuan cukup beragam, mulai dari usaha perbengkelan, usaha menjahit, industri kue, usaha kopi, hingga warung sembako dan berbagai usaha mikro lainnya.

Pengawasan dan Sanksi Penyalahgunaan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa bantuan modal tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas produksi, bukan untuk kepentingan konsumsi pribadi.