APH Sultra Desak Hentikan Hauling PT ST Nickel

APH Sultra Desak Hentikan Hauling PT ST Nickel

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Jika benar tanpa izin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas Malik.

Sementara itu, PT ST Nickel melalui Hardi membantah tudingan dan menyebut izin jalan masih berlaku.

"izin jalan kabupaten sepanjang 900 meter sempat berakhir dan kini dalam proses perpanjangan," katanya.

Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin lengkap.

Sebelumnya, Kadishub Sultra Muh Rajulan menyatakan izin dispensasi jalan perusahaan telah berakhir dan masih diproses.

APH Sultra Bersatu kini kembali mengajukan RDP di DPRD Sultra untuk membuka seluruh dokumen perizinan.