Terkini, Kendari - Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menantang pihak berwenang menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources, Rabu 26 Februari 2026.
Konsorsium ini terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.
Mereka menyoroti truk pengangkut ore nikel dari Amonggedo, Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Nambo, Kendari.
Aktivitas hauling disebut leluasa melintasi empat ruas jalan sejak 2018, mencakup jalan kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai aparat belum menunjukkan ketegasan terhadap aktivitas tersebut.
"Investasi harus patuh aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak," ujarnya.
APH juga membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai RKAB 2026 yang belum jelas hingga izin dispensasi jalan.
"Kami juga menyoroti sopir yang hanya dibekali surat jalan tanpa kepastian rute resmi," tambahnya.
Selain itu, APH mempertanyakan keberadaan jembatan timbang, kewajiban IUJP, besaran retribusi daerah, serta dugaan penggunaan BBM subsidi.
Kelompok ini juga menyoroti legalitas jetty PT TAS yang diduga belum mengantongi izin TUKS.










