Jelang Bulan K3, Tiga Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Tiran dalam Sebulan

Jelang Bulan K3, Tiga Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Tiran dalam Sebulan

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari – Menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, sejumlah insiden kecelakaan kerja kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, perusahaan tambang PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan mengalami tiga kali kecelakaan kerja, Senin 12 Januari 2026.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025. Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang.

Insiden kedua kembali terjadi pada 29 Desember 2025. Dalam sebuah video berdurasi 53 detik yang diterima redaksi, terlihat dump truck dengan kode TI-DT-407 mengalami kecelakaan kerja, di mana seorang pekerja dilaporkan mengalami kepala terjepit pada bagian kepala truk.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, video berdurasi 39 detik memperlihatkan sebuah dump truck terbalik di jalur hauling. Muatan terlihat tumpah dan sebagian badan kendaraan mengalami kebakaran.

Atas rangkaian insiden tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melayangkan laporan pengaduan ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra pada 22 Desember 2025.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi yang berlaku, disertai bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto, kepada media pada Senin, 22 Desember 2025.

SBSI Kendari menyampaikan, dalam laporannya terdapat empat poin dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Tiran. Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, perusahaan diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.

Ketiga, PT Tiran diduga belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang SMK3.

Keempat, perusahaan diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.