Semenjak itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
"Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima," katanya saat diruangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa "Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,".
Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.
Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait zona integritas, pihaknya mengatakan bahwa kantor sementara berproses untuk meraih predikat tersebut.
“Berproses, lagi membangun dan itu tidak mudah, tapi akan terus kita bangun, tidak mudah mengubah cara pikir dalam pembangunannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Membangun cara berpikir pegawai untuk berakhlak tidak mudah, tapi kami tidak pernah surut, mohon dukungannya,” tambahnya.
Selain itu saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.
“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.