Terkini.id, Bombana - Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas PT. Narayana Lambale Selaras (NLS), pasalnya perusahaan yang beroperasi di kabupaten Bombana kecamatan Kabaena timur melakukan ilegal mining dan melakukan pencemaran lingkungan, Rabu 20 Januari 2020.
Ketua umum Jaringan Advokasi Tambang Indonesia, Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa Polda Sultra harus bertindak tegas terhadap PT. NLS yang telah mencemarkan salah satu mata air sehingga membuat masyarakat didesa kecamatan Kabaena timur kekurangan pasokan air bersih.
"Kami menduga PT. NLS tidak memiliki dokumen IPPKH namun telah melakukan aktivitas dikawasan hutan produksi terbatas, ditambah lagi PT. NLS melakukan Haulling dikawasan Hutan Lindung," bebernya.
Ia menambahkan dalam pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan, jelas tertera bahwa kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki IPPKH dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 5 milliar rupiah.
"Kami duga salah satu penyebab banjir dikabaena adalah ulah aktifitas pertambangan salah satunya adalah PT.NLS tersebut, Jika tidak ada tindak lanjut maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra," tutupnya.