Gubernur Sultra dan DPRD Sepakati Lima Ranperda, Jaminan Sosial hingga Desa Wisata

Gubernur Sultra dan DPRD Sepakati Lima Ranperda, Jaminan Sosial hingga Desa Wisata

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur sejumlah sektor strategis, mulai dari penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga fasilitasi desa wisata.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Selasa malam (22/7/2026).

Lima Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Fasilitasi Desa Wisata, serta Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sebelum pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD terlebih dahulu menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Andi Sumangerukka.

Ia menjelaskan, selama Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan program pembangunan dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ketahanan pangan berbasis agromaritim.

Gubernur juga memaparkan kondisi kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menuntaskan kewajiban daerah. Menurutnya, penyelesaian utang daerah akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah.

Berdasarkan proyeksi anggaran tahun 2027, ruang fiskal yang tersedia diperkirakan sekitar Rp327 miliar. Anggaran tersebut harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program ketahanan pangan.

"Karena itu, pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara realistis dan bertanggung jawab agar program-program prioritas tetap berjalan seiring dengan penyelesaian kewajiban daerah," katanya.