Data hingga 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Konawe Utara masih perlu ditingkatkan.
Dari total wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 3.044 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, sementara 8.718 lainnya masih belum melaporkan kewajibannya.
Dari aspek digitalisasi, sebanyak 3.335 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax DJP, sedangkan 840 wajib pajak lainnya belum melakukan aktivasi.
Selain itu, aktivasi Kode Otorisasi (KO) tercatat sebanyak 2.815 wajib pajak telah aktif, sementara 1.133 lainnya belum. Data ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem digital perpajakan masih perlu dioptimalkan sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan.
Sebagai bentuk dukungan, DJP memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif.
Kendati demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan lebih awal guna menghindari potensi kendala teknis menjelang batas akhir.
Melalui Pekan Panutan ini, DJP bersama pemerintah daerah menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berfokus pada modernisasi sistem, tetapi juga pada pembangunan budaya kepatuhan yang dimulai dari keteladanan pimpinan.
Langkah yang ditunjukkan oleh kepala daerah diharapkan mampu menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong nasional dalam membiayai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.










