Terkini, Koltim- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan resmi ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam rangka menyosialisasikan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Helmy Afrul, yang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, di Kantor Bupati Kolaka Timur, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Helmy Afrul menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan tertib administrasi, terutama dalam masa transisi penggunaan sistem Coretax.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Helmy Afrul juga menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah sebagai teladan dalam kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kepatuhan aparatur sipil negara dalam melaporkan pajak tepat waktu merupakan contoh yang baik bagi masyarakat luas.
Selain menyampaikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, pihak KPP Pratama Kolaka juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap sinergi antara otoritas pajak dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, khususnya di kalangan aparatur sipil negara, serta mendorong peningkatan penerimaan pajak negara.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi layanan Kring Pajak.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini, diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.










