Terkini, Konawe Utara — Upaya peningkatan kepatuhan pajak di daerah terus diperkuat melalui pendekatan keteladanan pimpinan. Strategi tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan Pekan Panutan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari di Kantor Bapperida Kabupaten Konawe Utara, Senin 30 Maret.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis DJP dalam mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pendekatan berbasis keteladanan dinilai efektif dalam membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., hadir langsung dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Aksi tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung reformasi perpajakan berbasis digital.
Dalam keterangannya, Ikbar menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Lapor SPT tepat waktu adalah kontribusi nyata kita untuk pembangunan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud partisipasi aktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Selain itu, ia menekankan bahwa kehadiran sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan telah memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pelaporan.
Kegiatan Pekan Panutan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta perwakilan DJP, termasuk Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peran kepemimpinan dalam membangun kesadaran pajak di tengah masyarakat.
“Keteladanan adalah kunci kepatuhan. Ketika pimpinan daerah memberikan contoh secara langsung, maka hal tersebut akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.










