Terkini, Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatatkan sejarah baru dalam mekanisme persidangan legislatif daerah.
Untuk pertama kalinya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam satu rangkaian rapat paripurna yang sama dengan agenda pidato pengantar gubernur, Senin (6/4/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi terobosan baru karena pembahasan LKPJ tidak lagi melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagaimana mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya.
DPRD Sultra memilih mekanisme pembahasan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan fraksi-fraksi untuk mempercepat proses tanpa mengurangi fungsi pengawasan.
Anggota DPRD Sultra, H. Fajar Ishak, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan langkah efisiensi dari sisi anggaran dan waktu pelaksanaan persidangan.
“Ini sejarah baru, bahwa LKPJ begitu dibuka paripurnanya, lalu kemudian pada paripurna yang sama juga disetujui. Kita bicara soal efisiensi, baik anggaran maupun waktu,” ujar Fajar Ishak usai rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Sultra.
Ia menjelaskan, meskipun tidak melalui Pansus, proses pembahasan LKPJ tetap dilakukan secara mendalam oleh fraksi-fraksi DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan.
Setiap fraksi diberikan kesempatan menelaah dokumen LKPJ secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
Hasil telaah fraksi kemudian dirumuskan oleh pimpinan DPRD menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung kepada gubernur tanpa melalui rapat paripurna tambahan karena keputusan telah memiliki legitimasi dalam rapat paripurna yang digelar hari itu.










