Tanpa Pansus, DPRD Sultra Sepakati LKPJ Gubernur 2025 dalam Satu Rapat Paripurna

Tanpa Pansus, DPRD Sultra Sepakati LKPJ Gubernur 2025 dalam Satu Rapat Paripurna

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurut Fajar, percepatan mekanisme pembahasan LKPJ ini tetap tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Rekomendasi DPRD akan tetap menjadi bahan evaluasi pada pembahasan LKPJ tahun berikutnya untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari pemerintah provinsi.

“Tidak ada yang dilanggar. Di aturan dewan itu harus ada pembahasan untuk melahirkan rekomendasi, dan pembahasan itu tetap ada melalui AKD yang selanjutnya di tingkat fraksi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme baru tersebut tidak akan mengganggu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena proses administrasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme baru ini, DPRD Sultra berharap proses pembahasan LKPJ ke depan dapat berjalan lebih efisien, cepat, dan tetap menjaga kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penggunaan anggaran daerah.