Tekini.id, Kendari – Sekretaris Jendral (Sekjend) Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia (Sylva Indonesia) menduga PT. Sumber Bumi Putra (SBP) diduga memalsukan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sabtu 18 Juli 2020.
Muh. Andriansyah Husen Menuturkan bahwa pengiriman dan penjualan ore Nickel oleh PT. SBP telah terhenti karena tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“adanya aktivitas pengiriman dan penjualan ore nickel oleh PT SBP yang kami ketahui, aktivitasnya telah terhenti, karena tidak mengantongi IPPKH dan kami menduga bahwa PT SBP telah melakukan pemalsuan dokumen SKAB,” ungkap Andriansyah kepada Kendari Terkini.
Ia melanjutkan kegiatan yang dilakukan PT. SBP dimulai sejak kapan, namun, siapapun yang terlibat dalam aktivitas tersebut harus ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak tau kegiatan seperti ini sejak kapan dimulai, tapi pada pointnya yang terlibat harus di tangkap karena merugikan Negara,” tutur andriansyah.
“PT. SBP sejak awal melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sangat merusak hutan yang dampaknya banjir bandang di beberapa desa di konut,” tambahnya.
Andriansyah menegaskan terlalu parah apabila pihak Kepolisian dan DPRD Sultra tidak mengusut dan menetapkan tersangka kejahatan ini.
“Sudah terlalu parah apabila pihak Kapolda dan DPRD Prov Sultra tidak bisa mengusut dan menetapkan tersangka atas kejahatan ini,” tegas Andriansyah.
“Saya selaku Sekjend Sylva Indonesia Muh Andriansyah Husen akan menggelar aksi besar-besaran serta meminta pertanggung jawaban Polda dan DPRD Provensi Sulawesi tenggara untuk segera mengusut tuntas kejahatan ini,” tutupnya.










