Kadispar Sultra Diadukan ke Sekda dan DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Sosmed

Kadispar Sultra Diadukan ke Sekda dan DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Sosmed

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.

Kadispar Sultra yang diketahui merupakan pemilik akun tiktok @erbebersuara sebelumnya membuat postingan yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya juga pada Jum'at 23 Januari 2026 Pengda Sultra telah melayangkan somasi yang surat somasinya diantarkan langsung ke kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama mengatakan kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

"Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

"Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas," ungkapnya.

Pihaknya menilai tindakan Terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban ASN.

"Yang pertama Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, khususnya kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra ASN serta institusi pemerintah, Kedua prinsip profesionalitas, netralitas, dan etika komunikasi publik dalam penggunaan media sosial dan Ketentuan bahwa ASN dilarang menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi, menyerang reputasi pihak lain, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, terlebih dilakukan secara terbuka di platform digital," bebernya.

Lanjutnya, pernyataan Terlapor yang melabeli media pers sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media dan pemerintah.