Kadispar Sultra Diadukan ke Sekda dan DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Sosmed

Kadispar Sultra Diadukan ke Sekda dan DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Sosmed

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengda JMSI Sultra memohon kepada Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Terlapor atas dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial dan memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti terjadi pelanggaran serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran etik komunikasi publik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra," urainya.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik ini agar mendapat perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

"Kami percaya Pemprov Sultra dibawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga melayangkan aduan ke DPRD Sultra. Ia menilai tindakan Terlapor patut menjadi perhatian DPRD Sultra.

"Pertama, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah. Kedua, pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," tuturnya lagi.

Lanjutnya lagi tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang menjunjung dialog, klarifikasi, dan penyelesaian secara institusional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada DPRD Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini dalam kerangka fungsi pengawasan DPRD.

"Kemudian memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra terkait pembinaan etik pejabat publik yang bersangkutan dan mendorong terwujudnya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers," bebernya lagi.

Pihaknya juga berharap DPRD Sultra dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesegera mungkin.