Sentra Meohai Kendari Bebaskan 4 ODGJ dari Pasung di Buton Tengah

Sentra Meohai Kendari Bebaskan 4 ODGJ dari Pasung di Buton Tengah

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Buton Tengah — Upaya penghapusan praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali dilakukan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Meohai Kendari.

Sebanyak empat ODGJ di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berhasil dibebaskan dari pemasungan dan langsung dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi sosial.

Penanganan kasus tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 April 2026, di tiga kecamatan berbeda yakni Mawasangka Tengah, Lakudo, dan Gu.

Proses evakuasi dilakukan melalui penjangkauan langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Sentra Meohai Kendari, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, aparat Kepolisian, serta TNI.

Tim gabungan terlebih dahulu melakukan asesmen kondisi kesehatan, psikologis, serta kondisi sosial para ODGJ sebelum dilakukan pembebasan dari pemasungan maupun pengurungan yang selama ini dialami para penerima manfaat.

Kepala Sentra Meohai Kendari, Muhamad Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program layanan bebas pasung yang menjadi komitmen Kementerian Sosial dalam pemenuhan hak dasar kelompok rentan, khususnya orang dengan gangguan jiwa.

“Kementerian Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok rentan, salah satunya orang dengan gangguan jiwa, melalui kegiatan layanan bebas pasung,” ujarnya dalam keterangannya di Kendari, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi penerima manfaat, kemudian melakukan evakuasi dan pembebasan dari pasung dengan pendampingan aparat keamanan guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Setelah proses evakuasi, seluruh penerima manfaat langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, rehabilitasi, serta pendampingan sosial agar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.

“Seluruh penerima manfaat segera dievakuasi untuk memperoleh penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buton Tengah, Muh Adam Basan, yang turut hadir dalam proses evakuasi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Kementerian Sosial dan Sentra Meohai Kendari serta semua unsur yang terlibat. Saya berharap kegiatan ini membawa hasil yang baik dan para pasien bisa mendapatkan perawatan yang maksimal,” ujarnya.

Kementerian Sosial menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas sosial, serta pihak terkait dalam upaya perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan.

Program bebas pasung sendiri merupakan bagian dari program nasional pemerintah untuk menghapus praktik pemasungan terhadap ODGJ serta memastikan mereka mendapatkan hak layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial secara layak.