Terbaru saat dimintai tanggapanyya terkait update izin penggunaan dispensasi jalan, Rajulan yang dihubungi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat Plt Kadishub Konawe, Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari, Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra, Haryono. Keempatnya kompak belum menanggapi pertanyaan media ini.
Untuk diketahui aktivitas hauling PT ST Nickel Resources di malam hari telah berlangsung beberapa tahun belakangan, kerap mendapatkan sorotan bahkan pemalangan oleh masyarakat. DPRD Sultra juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas. Dan Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali memberikan teguran.
Pasalnya aktivitas hauling pernah menimbulkan korban kecelakaan lalulintas yang diduga melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Selain itu perusahaan tambang berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunan ESDM, perusahaan kontraktor yang menyediakan layanan pengangkutan (termasuk coal getting dan hauling) di wilayah pertambangan harus memiliki IUJP atau menggunakan IUJP pihak ketiga dalam aktivitasnya.










